84/e/kpt/2020 ttg pedoman pelaksanaan mata kuliah. Pencarian peraturan berdasarkan kata kunci, nama entitas, tahun, jenis dan tema peraturan Untuk detailnya, berikut adalah edaran direktorat jenderal pendidikan tinggi nomor 3 tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam.
Sebagai contoh, surat edaran (se) dirjen dikti kemendikbudristek nomor 3 tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaraan. Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 08/dikti/kep/2002 tanggal 6 februari 2002 dan surat edaran direktur akademik dan kemahasiswaan ditjen dikti.
Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ. Surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelengaraan pendidikan tinggi. Diketahui bahwa direktorat jenderal pendidikan tinggi, kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia (kemendikbud ri) telah mengeluarkan surat edaran. Diinformasikan bahwa sesuai dengan keputusan dirjen dikti no.