Diskresi adalah suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan. Dalam pengertian kamus besar bahasa indonesia ↗ menyebutkan, bahwa diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Sederhananya, diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Menurut nana saputra, diskresi (freies ermessen) adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat. Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam.
Berikut ini adalah arti, makna, pengertian, definisi dan contoh dari kata diskresi menurut kamus besar bahasa indonesia (kbbi) online dan menurut para ahli bahasa. Pejabat pemerintahan memiliki hak diskresi, berikut ulasannya. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian diskresi beserta jenis dan akibat hukumnya.