Hukum adat, dalam definisi yang paling sederhana, adalah seperangkat aturan dan norma yang bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang diakui serta ditaati oleh suatu komunitas atau masyarakat tertentu. Hukum adat disebut hukum yang hidup (living law), sehingga hukum adat dapat dijadikan landasan dan sumber bagi pengembangan dan pembentukan hukum nasional. Hukum adat berfungsi sebagai pedoman etika dan norma dalam masyarakat, serta berperan dalam menjaga keteraturan sosial.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan keadaan hukum adat di indonesia saat ini. Baik anda memerlukan visual untuk situs web, media sosial, atau materi pemasaran, kami siap membantu anda dengan gambar hukum adat dan gambar latar belakang bebas royalti. Hukum adat indonesia memiliki ciri konkret (visual) dan kontan (tunai) yang mencerminkan jiwa masyarakat.
Makalah ini membahas peran dan eksistensi hukum adat sebagai sistem sosial dan pengendalian sosial di indonesia. Adapun tiga pendekatan tersebut yaitu : Max weber membagi dengan tiga tipologi penegakan umum yang sudah dipergunakan keperluan kajian dan telaah hukum dan masyarakat. Pendekatan moral hukum, pendekatan dari sudut pandang ilmu hukum, dan pendekatan sosiologi hukum.