Sumpah suami tak menyentuh istri (ila’) dalam islam memiliki konsekuensi hukum dan tidak sembarangan. Menurut imam syafi’i, seorang suami yang bersumpah tidak menyentuh istrinya selama empat bulan, maka tidak otomatis jatuh talak. Para suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari 4 bulan atau tanpa batas, diberi pilihan oleh allah, artinya, dia harus menggauli istrinya di.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kemudharatan yang akan menimpa wanita, baik karena sikap suaminya yang tidak baik (zhalim) maupun karena dia tidak bisa lagi tinggal. Seorang suami wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali.
Sering dijumpai seorang suami mengabaikan istrinya dalam jangka waktu cukup lama serta tidak mau menggaulinya lagi. Jika suami bersumpah tidak mau menyentuh atau berhubungan badan dengan istrinya, apakah sudah jatuh cerai? Talaknya hanya akan terjadi jika suami. “barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu;