Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri (apd) seperti pelindung kepala, tangan, kaki, dan pernapasan bagi pekerja sesuai standar. Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi 1.
Menyerahkan alat pelindung diri pasal 9 ayat (1) butir c : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat apd adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk. Menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor.
Berikut merupakan summary dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pengusaha (pengurus) dan. Peraturan menteri ketenagakerjaan nomor per.08/men/vii/2010 tahun 2010 tentang alat pelindung diri. Diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan republik indonesia.